NUNUKAN

NUNUKAN
TO BLOG PURNA PASKIBRAKA INDONESIA KOTA NUNUKAN

Senin, 24 Oktober 2011

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA PPI


PEMBUKAAN
Hakekat pembinaan generasi muda dalam Pembangunan Nasional Bangsa Indonesia adalah usaha untuk menyiapkan kader penerus cita-cita perjuangan bangsa dan manusia pembangunan yang beriman, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berjiwa Pancasila sebagai Pandu Ibu Pertiwi
Purna Paskibraka Indonesia merupakan salah satu bagian dari generasi muda Indonesia yang selalu membina diri agar memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara, idealisme, patriotisme dan harga diri serta mempunyai wawasan yang luas, kokoh kepribadiannya, memiliki kesegaran jasmani dan daya kreasi serta dapat mengembangkan kemandirian, kepemimpinan, ilmu, ketrampilan, semangat kerja keras dan kepeloporan.
Dalam upaya mewujudkan pembinaan tersebut, maka Purna Paskibraka membentuk suatu wadah yang diberi nama Purna Paskibraka Indonesia.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa serta didorong oleh kebulatan tekad dan semangat serta ikhlas, keinginan luhur, berkebudayaan dalam kesatuan dan persatuan, persaudaraan dan kekeluargaan antar sesame pemuda yang tergabung dalam suatu kesatuan yang kokoh, sentosa, sejahtera dan dinamis, serta harmonis lahir batin/maka setiap pemuda yang pernah dikukuhkan dan bersama-sama mengemban tugas Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka di Ibukota Negara/Ibukota Provinsi dan Ibukota Kabupaten/Kotamadya, menuangkan kesadaran dan keinginan luhur itu dalam Anggaran Dasar Organisasi sebagai landasan berpijak dalam melaksanakan dharma baktinya kepada tanah tumpah darah Indonesia dengan berazaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.

BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
1. Organisasi ini bernama Purna Paskibraka Indonesia disingkat PPI.
2. Purna PAskibraka Indonesia didirikan di Cipayung Bogor pada tanggal 21 Desember 1989 melalui Musyawarah Nasional I Purna Paskibraka Indonesia, untuk waktu yang tidak ditentukan.
3. Purna Paskibraka Indonesia berkedudukan di wilayah hokum Negara Republik Indonesia.

BAB II
AZAS, DASAR DAN SIFAT
Pasal 2
AZAS DASAR
Purna Paskibraka Indonesia berazaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Pasal 3
SIFAT
1. Purna Paskibraka Indonesia adalah organisasi sosial kemasyarakatan yang bersifat kekeluargaan.
2. Purna Paskibraka Indonesia bukan merupakan organisasi social politik dan tidak menjalankan kegiatan politik.

BAB III
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 4
TUJUAN
Purna Paskibraka Indonesia mempunyai tujuan :
1. Menghimpun dan membina para anggota agar menjadi warega Negara Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, setia dan patuh pada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menjadi Pandu Ibu Pertiwi
2. Mengamalkan dan mengamankan Pancasila
3. Membina watak kemandirian dan profesionalisme, memelihara dan meningkatkan rasa persaudaraan, kekeluargaan, persatuan dan kesatuan, mewujudkan kerjasama yang utuh serta jiwa pengabdian kepada bangsa dan Negara, memupuk rasa tanggungjawab dan daya cipta yang dinamis serta kesadaran nasional dikalangan para anggota dan keluarganya
4. Membentuk manusia Indonesia yang memiliki ketahanan mental (tangguh), cukup pengetahuan dan kemahiran teknis untuk dapatmelaksanakan pekerjaannya (tanggap) serta daya tahan fisik/jasmani (tangkas).
Pasal 5
FUNGSI
Purna Paskibraka Indonesia mempunyai fungsi :
1. Pendorong dan pemrakarsa pembaharuan melalui kegiatan yang kontruktif sehingga dapat menjadi pelopor pembangunan demi kemajuan bangsa dan Negara.
2. Sebagai wadah pembinaan dan pengembangan potensi angggota untuk menjadi insan yang mandiri, berkarya, professional dan bertanggungjawab.

BAB IV
KODE ETIK DAN ATRIBUT
Pasal 6
KODE ETIK
Kode Etik Purna Paskibraka Indonesia adalah Ikrar Putra Indonesia
Pasal 7
ATRIBUT
1. Purna Paskibraka Indonesia mempunyai atribut berupa lambing, bendera dan seragam.
2. Jenis atribut, lambing dan seragam PPI, diatur dan ditetapkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi

BAB V
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 8
KEANGGOTAAN
Keanggotaan dalam Purna Paskibraka Indonesia terdiri dari :
1. Anggota Biasa
2. Anggota Kehormatan
Pasal 9
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Anggota biasa mempunyai hak bicara, hak suara (memilih) dan hak dipilih sebagai pengurus
2. Anggota biasa berkewajiban menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi serta mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional serta Peraturan Organisasi yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
3. Anggota Kehormatan mempunyai hak bicara, tidak mempunyai hak suara dan tidak mempunyai hak untuk dipilih sebagai pengurus
4. Anggota Kehormatan berkewajiban menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi serta mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional serta Peraturan Organisasi yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat
5. Anggota Kehormatan mempunyai hak menghadiri upacara dan rapat-rapat tertentu dan hanya memiliki hak bicara

BAB VI
ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
SERTA MAJELIS PERTIMBANGAN ORGANISASI
Pasal 10
HIRARKI ORGANISASI
Organisasi Purna Paskibraka Indonesia disusun secara vertical dengan urutan sebagai berikut :
1. Pengurus Pusat Purna PAskibraka Indonesia berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia
2. Pengurus Provinsi Purna Paskibraka Indonesia berkedudukan di Ibukota Provinsi
3. Pengurus Kabupaten/Kota Purna Paskibraka Indonesia berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota
Pasal 11
1. Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia ditetapkan dan disahkanberdasarkan Surat Keputusan Musyawarah Nasional
2. Pengurus Provinsi Purna Paskibraka Indonesia ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Musyawarah Daerah Tingkat Provinsi untuk kemudian disahkan dengan Surat Keputusan (SK) Pengurus Pusat PPI
3. Pengurus Kabupaten/ Kota Purna Paskibraka Indonesia Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Musyawarah Daerah tingkat Kabupaten/kota, untuk kemudian disahkan dengan SK Pengurus PPI Provinsi
Pasal 12
MAJELIS PERTIMBANGAN ORGANISASI
Organisasi Purna Paskibraka Indonesia mempunyai Majelis Pertimbangan Organisasi
Pasal 13
1. Majelis Pertimbangan Organisasi Purna Paskibraka Indonesia Pusat, terdiri dari beberapa anggota Purna Paskibraka Indonesia yang dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Nasional
2. Majelis Perimbangan Organisasi Purna Paskibraka Indonesia Provinsi terrdiri dari beberapa anggota Purna Pakibraka Indonesia yang dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Daerah Provinsi
3. Majelis Perimbangan Organisasi Purna Paskibraka Indonesia Kabupaten/Kota terdiri dari beberapa anggota Purna Pakibraka Indonesia yang dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota.

BAB VII
PEMBINA DAN PENASIHAT
Pasal 14
PEMBINA
1. Pembina Tingkat Pusat adalah Presiden
2. Pembina Tingkat Provinsi adalah Gubernur
3. Pembina Tingkat Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota.
Pasal 15
PENASIHAT
1. Penasihat Tingkat Pusat adalah Pejabat Negara dari Kementrian dan/atau Instansi Pemerintah dan Pejabat Instansi Militer/Polri yang terkait terhadap Pembinaan dan Pendidikan generasi muda, serta perseorangan yang mempunyai dedikasi, kontribusi nyata dan kepedulian terhadap organisasi Purna Paskibraka Indonesia.
2. Penasihat Tingkat Provinsi adalah Pejabat Daerah dari Dinas dan/atau Instansi Pemerintah dan Pejabat Instansi Militer/Polri Daerah yang terkait terhadap Pembinaan dan Pendidikan generasi muda, serta perseorangan yang mempunyai dedikasi, kontribusi nyata dan kepedulian terhadap organisasi Purna Paskibraka Indonesia.
3. Penasihat Tingkat Kabupaten/Kota adalah Pejabat Kabupaten/Kota dari Suku Dinas dan/atau Instansi Pemerintah dan Pejabat Instansi Militer/Polri Tingkat Kabupaten/Kota yang terkait terhadap Pembinaan dan Pendidikan generasi muda, serta perseorangan yang mempunyai dedikasi, kontribusi nyata dan kepedulian terhadap organisasi Purna Paskibraka Indonesia.

BAB VIII
MUSYAWARAH, RAPAT-RAPAT DAN QUORUM
Pasal 16
MUSYAWARAH
Musyawarah dalam organisasi Purna Paskibraka Indonesia terdiri dari :
1. Musyawarah Nasional
2. Musyawarah Nasional Luar Biasa
3. Musyawarah Provinsi
4. Musyawarah Provinsi Luar Biasa
5. Musyawarah Kabupaten/Kota
6. Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa
Pasal 17
1. MUNAS dan MUNAS Luar Biasa dinyatakan sah apabila dihadiri oleh minimal ¾ dari Pengurus Daerah Purna Paskibraka Indonesia Provinsi
2. Musda Provinsi dan Musda Provinsi Luar Biasa dinyatakan sah apabila dihadiri oleh minimal ¾ dari Pengurus Daerah Kabupaten/Kota
3. Musda Kabupaten/Kota dan Musda Luar Biasa dinyatakan sah apabila dihadiri oleh ¾ dari jumlah anggota Pengurus Kabupaten/Kota
Pasal 18
RAPAT-RAPAT
Rapat-rapat terdiri dari :
1. Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS);
2. Rapat Kerja Daerah (RAKERDA);
3. Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS);
4. Rapat Koordinasi Daerah (RAKORDA);
5. Rapat-Rapat Pleno sesuai tingkatannya;
6. Rapat-Rapat Pengurus Harian sesuai tingkatannya.

BAB IX
TATA URUT KETENTUAN PERATURAN ORGANISASI
Pasal 19
Tata urutan ketentuan peraturan organisasi terdiri atas ;
1. Anggaran Dasar
2. Anggaran Rumah Tangga
3. Peraturan Organisasi
4. Keputusan musyawarah-musyawarah
5. Keputusan rapat-rapat

BABX
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 20
KEUANGAN
Keuangan Purna Paskibraka Indonesia diperoleh dari :
1. Iuran Anggota
2. Hasil-hasil usaha yang halal dan sah
3. Sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 21
Kekayaan Purna Paskibraka Indonesia diperoleh dari hasil usaha organisasi dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

BAB XI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 22
Segala sesuatu hal yang belum tertuang dalam Anggaran Dasar ini akan dietur dan dijabarkan lebih lanjut dlam Anggaran Rumah Tangga dengan tidak bertentangan dari Anggaran Dasar.

BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 23
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Perubahan atas Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Nasional.
Pasal 24
1. Pembubaran Organisasi Purna Paskibraka Indonesia hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu
2. Dalam hal Organisasi Purna Paskibraka Indonesia dibubarkan, maka penyelesaian kekayaan organisasi ditetapkan bersamaan dengan Musyawarah Luar Biasa yang dinmaksud ayat (1) pasal ini.

BAB XIII
PENUTUP
Pasal 25
Perubahan dan Penyempurnaan Anggaran Dasar ini dilakukan dan ditetapkan oleh Musyawarah Nasional V Purna Paskibraka Indonesia yang diselenggarakan tanggal 25 s/d 28 Oktober 2007, bertempat di Hotel Singgasana Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar